Berita

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken/Net

Dunia

China, Rusia, dan Iran Jadi Negara Perhatian Khusus AS untuk Kebebasan Beragama

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memperbarui daftar negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebebasan beragama atas pelanggaran berat, dengan di dalamnya ada China, Rusia, dan Iran.

Selain ketiga negara tersebut, ada juga Korea Utara dan Myanmar yang dinilai telah terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

Sementara Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.


Beberapa kelompok, termasuk Kelompok Wagner yang bersekutu dengan Kremlin, juga ditunjuk sebagai entitas yang menjadi perhatian khusus. Kelompok Wagner ditunjuk atas aktivitasnya di Republik Afrika Tengah.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan penetapan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kebebasan Beragama.

"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken, seperti dikutip NTD News.

“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini," imbuhnya.

Blinken menambahkan, Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintahan untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.

Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang perempuan asal Kurdi berusia 22 tahun. Ia meninggal beberapa hari setelah ditahan oleh polisi moral Iran lantaran dianggap melanggar aturan hijab.

Aksi protes atas kematian Mahsa Amini dilaporkan kerap diwarnai kekerasan, dengan PBB menyebut setidaknya 300 orang meninggal dan 14 ribu lainnya ditangkap.

Di samping itu, AS juga menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang, yang menjadi rumah bagi 10 juta minoritas Uighur.

Amerika Serikat menuduh Partai Komunis China (PKC) melakukan genosida. Sedangkan PKC menyangkal adanya pelanggaran.

UU Kebebasan Beragama AS tahun 1998 mewajibkan presiden, yang menugaskan menteri luar negeri, untuk menunjuk negara-negara dengan perhatian khusus yang dianggap melanggar kebebasan beragama secara sistematis dan berkelanjutan sebagai negara dengan perhatian khusus.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya