Berita

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken/Net

Dunia

China, Rusia, dan Iran Jadi Negara Perhatian Khusus AS untuk Kebebasan Beragama

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memperbarui daftar negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebebasan beragama atas pelanggaran berat, dengan di dalamnya ada China, Rusia, dan Iran.

Selain ketiga negara tersebut, ada juga Korea Utara dan Myanmar yang dinilai telah terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

Sementara Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.


Beberapa kelompok, termasuk Kelompok Wagner yang bersekutu dengan Kremlin, juga ditunjuk sebagai entitas yang menjadi perhatian khusus. Kelompok Wagner ditunjuk atas aktivitasnya di Republik Afrika Tengah.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan penetapan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kebebasan Beragama.

"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken, seperti dikutip NTD News.

“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini," imbuhnya.

Blinken menambahkan, Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintahan untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.

Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang perempuan asal Kurdi berusia 22 tahun. Ia meninggal beberapa hari setelah ditahan oleh polisi moral Iran lantaran dianggap melanggar aturan hijab.

Aksi protes atas kematian Mahsa Amini dilaporkan kerap diwarnai kekerasan, dengan PBB menyebut setidaknya 300 orang meninggal dan 14 ribu lainnya ditangkap.

Di samping itu, AS juga menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang, yang menjadi rumah bagi 10 juta minoritas Uighur.

Amerika Serikat menuduh Partai Komunis China (PKC) melakukan genosida. Sedangkan PKC menyangkal adanya pelanggaran.

UU Kebebasan Beragama AS tahun 1998 mewajibkan presiden, yang menugaskan menteri luar negeri, untuk menunjuk negara-negara dengan perhatian khusus yang dianggap melanggar kebebasan beragama secara sistematis dan berkelanjutan sebagai negara dengan perhatian khusus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya