Berita

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken/Net

Dunia

China, Rusia, dan Iran Jadi Negara Perhatian Khusus AS untuk Kebebasan Beragama

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memperbarui daftar negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebebasan beragama atas pelanggaran berat, dengan di dalamnya ada China, Rusia, dan Iran.

Selain ketiga negara tersebut, ada juga Korea Utara dan Myanmar yang dinilai telah terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

Sementara Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.


Beberapa kelompok, termasuk Kelompok Wagner yang bersekutu dengan Kremlin, juga ditunjuk sebagai entitas yang menjadi perhatian khusus. Kelompok Wagner ditunjuk atas aktivitasnya di Republik Afrika Tengah.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan penetapan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kebebasan Beragama.

"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken, seperti dikutip NTD News.

“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini," imbuhnya.

Blinken menambahkan, Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintahan untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.

Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang perempuan asal Kurdi berusia 22 tahun. Ia meninggal beberapa hari setelah ditahan oleh polisi moral Iran lantaran dianggap melanggar aturan hijab.

Aksi protes atas kematian Mahsa Amini dilaporkan kerap diwarnai kekerasan, dengan PBB menyebut setidaknya 300 orang meninggal dan 14 ribu lainnya ditangkap.

Di samping itu, AS juga menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang, yang menjadi rumah bagi 10 juta minoritas Uighur.

Amerika Serikat menuduh Partai Komunis China (PKC) melakukan genosida. Sedangkan PKC menyangkal adanya pelanggaran.

UU Kebebasan Beragama AS tahun 1998 mewajibkan presiden, yang menugaskan menteri luar negeri, untuk menunjuk negara-negara dengan perhatian khusus yang dianggap melanggar kebebasan beragama secara sistematis dan berkelanjutan sebagai negara dengan perhatian khusus.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya