Berita

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken/Net

Dunia

China, Rusia, dan Iran Jadi Negara Perhatian Khusus AS untuk Kebebasan Beragama

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memperbarui daftar negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebebasan beragama atas pelanggaran berat, dengan di dalamnya ada China, Rusia, dan Iran.

Selain ketiga negara tersebut, ada juga Korea Utara dan Myanmar yang dinilai telah terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

Sementara Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.


Beberapa kelompok, termasuk Kelompok Wagner yang bersekutu dengan Kremlin, juga ditunjuk sebagai entitas yang menjadi perhatian khusus. Kelompok Wagner ditunjuk atas aktivitasnya di Republik Afrika Tengah.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan penetapan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kebebasan Beragama.

"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken, seperti dikutip NTD News.

“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini," imbuhnya.

Blinken menambahkan, Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintahan untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.

Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang perempuan asal Kurdi berusia 22 tahun. Ia meninggal beberapa hari setelah ditahan oleh polisi moral Iran lantaran dianggap melanggar aturan hijab.

Aksi protes atas kematian Mahsa Amini dilaporkan kerap diwarnai kekerasan, dengan PBB menyebut setidaknya 300 orang meninggal dan 14 ribu lainnya ditangkap.

Di samping itu, AS juga menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang, yang menjadi rumah bagi 10 juta minoritas Uighur.

Amerika Serikat menuduh Partai Komunis China (PKC) melakukan genosida. Sedangkan PKC menyangkal adanya pelanggaran.

UU Kebebasan Beragama AS tahun 1998 mewajibkan presiden, yang menugaskan menteri luar negeri, untuk menunjuk negara-negara dengan perhatian khusus yang dianggap melanggar kebebasan beragama secara sistematis dan berkelanjutan sebagai negara dengan perhatian khusus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya