Berita

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken/Net

Dunia

China, Rusia, dan Iran Jadi Negara Perhatian Khusus AS untuk Kebebasan Beragama

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah memperbarui daftar negara yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebebasan beragama atas pelanggaran berat, dengan di dalamnya ada China, Rusia, dan Iran.

Selain ketiga negara tersebut, ada juga Korea Utara dan Myanmar yang dinilai telah terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.

Sementara Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.

Beberapa kelompok, termasuk Kelompok Wagner yang bersekutu dengan Kremlin, juga ditunjuk sebagai entitas yang menjadi perhatian khusus. Kelompok Wagner ditunjuk atas aktivitasnya di Republik Afrika Tengah.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan penetapan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kebebasan Beragama.

"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken, seperti dikutip NTD News.

“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini," imbuhnya.

Blinken menambahkan, Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintahan untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.

Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang perempuan asal Kurdi berusia 22 tahun. Ia meninggal beberapa hari setelah ditahan oleh polisi moral Iran lantaran dianggap melanggar aturan hijab.

Aksi protes atas kematian Mahsa Amini dilaporkan kerap diwarnai kekerasan, dengan PBB menyebut setidaknya 300 orang meninggal dan 14 ribu lainnya ditangkap.

Di samping itu, AS juga menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang, yang menjadi rumah bagi 10 juta minoritas Uighur.

Amerika Serikat menuduh Partai Komunis China (PKC) melakukan genosida. Sedangkan PKC menyangkal adanya pelanggaran.

UU Kebebasan Beragama AS tahun 1998 mewajibkan presiden, yang menugaskan menteri luar negeri, untuk menunjuk negara-negara dengan perhatian khusus yang dianggap melanggar kebebasan beragama secara sistematis dan berkelanjutan sebagai negara dengan perhatian khusus.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya