Berita

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat merilis penangkapan tersangka Bripda DAS/RMOLJabar

Presisi

Polisi Tangkap "Polisi" Akibat Jual Obat Tanpa Izin

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 01:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) berpangkat Bripda ditangkap lantaran nekat mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro.

Video polisi berinisial DAS, sempat beredar di media sosial (medsos) Facebook forum jual beli mobil Cirebon pada Jumat (2/12), saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan di area Stadion Bima Kota Cirebon.

Kapolres Ciko, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Bripda DAS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciko saat melarikan diri ke daerah Solo, Jawa Tengah.


"Tersangka kabur ke daerah Jawa Tengah dan dilakukan pengejaran. Kemudian berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, saat baru turun dari kereta di Stasiun Solo Balapan," ujar Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/12).

Fahri menambahkan, tersangka menjual langsung kepada orang yang datang kepadanya. Transaksi dilakukan di ruang terbuka seperti yang dilihat di video yang beredar di medsos.

"Tersangka duduk di motor, kemudian ada orang yang datang membeli. Seperti yang terekam di video yang tersebar di media sosial," ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan, lanjut Fahri, disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol. Sebelumnya, tersangka membeli obat-obatan jenis Dextro di marketplace Facebook pada November sebanyak 1.000 butir.

"Kami masih terus dalami kasus ini, guna mencari sindikat pengedarnya. Tersangka juga akan dikenai sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)" ujarnya.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya