Berita

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat merilis penangkapan tersangka Bripda DAS/RMOLJabar

Presisi

Polisi Tangkap "Polisi" Akibat Jual Obat Tanpa Izin

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 01:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) berpangkat Bripda ditangkap lantaran nekat mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro.

Video polisi berinisial DAS, sempat beredar di media sosial (medsos) Facebook forum jual beli mobil Cirebon pada Jumat (2/12), saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan di area Stadion Bima Kota Cirebon.

Kapolres Ciko, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Bripda DAS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciko saat melarikan diri ke daerah Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka kabur ke daerah Jawa Tengah dan dilakukan pengejaran. Kemudian berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, saat baru turun dari kereta di Stasiun Solo Balapan," ujar Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/12).

Fahri menambahkan, tersangka menjual langsung kepada orang yang datang kepadanya. Transaksi dilakukan di ruang terbuka seperti yang dilihat di video yang beredar di medsos.

"Tersangka duduk di motor, kemudian ada orang yang datang membeli. Seperti yang terekam di video yang tersebar di media sosial," ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan, lanjut Fahri, disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol. Sebelumnya, tersangka membeli obat-obatan jenis Dextro di marketplace Facebook pada November sebanyak 1.000 butir.

"Kami masih terus dalami kasus ini, guna mencari sindikat pengedarnya. Tersangka juga akan dikenai sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)" ujarnya.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya