Berita

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat merilis penangkapan tersangka Bripda DAS/RMOLJabar

Presisi

Polisi Tangkap "Polisi" Akibat Jual Obat Tanpa Izin

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 01:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) berpangkat Bripda ditangkap lantaran nekat mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro.

Video polisi berinisial DAS, sempat beredar di media sosial (medsos) Facebook forum jual beli mobil Cirebon pada Jumat (2/12), saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan di area Stadion Bima Kota Cirebon.

Kapolres Ciko, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Bripda DAS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciko saat melarikan diri ke daerah Solo, Jawa Tengah.


"Tersangka kabur ke daerah Jawa Tengah dan dilakukan pengejaran. Kemudian berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, saat baru turun dari kereta di Stasiun Solo Balapan," ujar Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/12).

Fahri menambahkan, tersangka menjual langsung kepada orang yang datang kepadanya. Transaksi dilakukan di ruang terbuka seperti yang dilihat di video yang beredar di medsos.

"Tersangka duduk di motor, kemudian ada orang yang datang membeli. Seperti yang terekam di video yang tersebar di media sosial," ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan, lanjut Fahri, disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol. Sebelumnya, tersangka membeli obat-obatan jenis Dextro di marketplace Facebook pada November sebanyak 1.000 butir.

"Kami masih terus dalami kasus ini, guna mencari sindikat pengedarnya. Tersangka juga akan dikenai sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)" ujarnya.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya