Berita

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat merilis penangkapan tersangka Bripda DAS/RMOLJabar

Presisi

Polisi Tangkap "Polisi" Akibat Jual Obat Tanpa Izin

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 01:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) berpangkat Bripda ditangkap lantaran nekat mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro.

Video polisi berinisial DAS, sempat beredar di media sosial (medsos) Facebook forum jual beli mobil Cirebon pada Jumat (2/12), saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan di area Stadion Bima Kota Cirebon.

Kapolres Ciko, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Bripda DAS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciko saat melarikan diri ke daerah Solo, Jawa Tengah.


"Tersangka kabur ke daerah Jawa Tengah dan dilakukan pengejaran. Kemudian berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, saat baru turun dari kereta di Stasiun Solo Balapan," ujar Fahri dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/12).

Fahri menambahkan, tersangka menjual langsung kepada orang yang datang kepadanya. Transaksi dilakukan di ruang terbuka seperti yang dilihat di video yang beredar di medsos.

"Tersangka duduk di motor, kemudian ada orang yang datang membeli. Seperti yang terekam di video yang tersebar di media sosial," ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan, lanjut Fahri, disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol. Sebelumnya, tersangka membeli obat-obatan jenis Dextro di marketplace Facebook pada November sebanyak 1.000 butir.

"Kami masih terus dalami kasus ini, guna mencari sindikat pengedarnya. Tersangka juga akan dikenai sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)" ujarnya.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya