Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN

MINGGU, 04 DESEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta berpotensi besar dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, banyak kelemahan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah saat ini.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, gugatan cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah berpotensi kuat dikabulkan. Karena, banyak kelemahan-kelemahan, baik dari sisi hukum, prosedur, wewenang, sunstansi bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator, karena kalau melihat eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara sering memberikan keadilan kepada masyarakat utamanya apabila menyangkut nasib dan hak-hak publik," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah harus hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut. Karena jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.

"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat, karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," kata Saiful.

Selain itu kata Saiful, ketidakkonsistenan dalam pengangkatan Pj kepala daerah selain dicatat oleh sejarah, juga akan menjadi preseden buruk dalam percaturan politik bangsa.

Alasannya, pemilihan kepala daerah secara langsung justru dihambat melalui aturan yang sebenarnya tidak mendesak dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi.

"Pengangkatan Pj Gubernur lebih banyak aspek politiknya daripada hukumnya, sehingga kebijakan tersebut sangat mungkin untuk dikabul oleh PTUN," pungkas Saiful.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya