Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN

MINGGU, 04 DESEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta berpotensi besar dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, banyak kelemahan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah saat ini.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, gugatan cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah berpotensi kuat dikabulkan. Karena, banyak kelemahan-kelemahan, baik dari sisi hukum, prosedur, wewenang, sunstansi bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator, karena kalau melihat eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara sering memberikan keadilan kepada masyarakat utamanya apabila menyangkut nasib dan hak-hak publik," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah harus hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut. Karena jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.

"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat, karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," kata Saiful.

Selain itu kata Saiful, ketidakkonsistenan dalam pengangkatan Pj kepala daerah selain dicatat oleh sejarah, juga akan menjadi preseden buruk dalam percaturan politik bangsa.

Alasannya, pemilihan kepala daerah secara langsung justru dihambat melalui aturan yang sebenarnya tidak mendesak dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi.

"Pengangkatan Pj Gubernur lebih banyak aspek politiknya daripada hukumnya, sehingga kebijakan tersebut sangat mungkin untuk dikabul oleh PTUN," pungkas Saiful.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya