Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN

MINGGU, 04 DESEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta berpotensi besar dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, banyak kelemahan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah saat ini.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, gugatan cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah berpotensi kuat dikabulkan. Karena, banyak kelemahan-kelemahan, baik dari sisi hukum, prosedur, wewenang, sunstansi bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator, karena kalau melihat eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara sering memberikan keadilan kepada masyarakat utamanya apabila menyangkut nasib dan hak-hak publik," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah harus hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut. Karena jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.

"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat, karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," kata Saiful.

Selain itu kata Saiful, ketidakkonsistenan dalam pengangkatan Pj kepala daerah selain dicatat oleh sejarah, juga akan menjadi preseden buruk dalam percaturan politik bangsa.

Alasannya, pemilihan kepala daerah secara langsung justru dihambat melalui aturan yang sebenarnya tidak mendesak dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi.

"Pengangkatan Pj Gubernur lebih banyak aspek politiknya daripada hukumnya, sehingga kebijakan tersebut sangat mungkin untuk dikabul oleh PTUN," pungkas Saiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya