Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN

MINGGU, 04 DESEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta berpotensi besar dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, banyak kelemahan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah saat ini.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, gugatan cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah berpotensi kuat dikabulkan. Karena, banyak kelemahan-kelemahan, baik dari sisi hukum, prosedur, wewenang, sunstansi bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator, karena kalau melihat eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara sering memberikan keadilan kepada masyarakat utamanya apabila menyangkut nasib dan hak-hak publik," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah harus hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut. Karena jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.

"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat, karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," kata Saiful.

Selain itu kata Saiful, ketidakkonsistenan dalam pengangkatan Pj kepala daerah selain dicatat oleh sejarah, juga akan menjadi preseden buruk dalam percaturan politik bangsa.

Alasannya, pemilihan kepala daerah secara langsung justru dihambat melalui aturan yang sebenarnya tidak mendesak dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi.

"Pengangkatan Pj Gubernur lebih banyak aspek politiknya daripada hukumnya, sehingga kebijakan tersebut sangat mungkin untuk dikabul oleh PTUN," pungkas Saiful.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya