Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Rezim Jokowi Banyak Kelemahan, Gugatan Cucu Proklamator Bung Hatta Berpotensi Dikabulkan PTUN

MINGGU, 04 DESEMBER 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta berpotensi besar dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, banyak kelemahan dalam proses penunjukan Pj kepala daerah saat ini.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, gugatan cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah berpotensi kuat dikabulkan. Karena, banyak kelemahan-kelemahan, baik dari sisi hukum, prosedur, wewenang, sunstansi bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator, karena kalau melihat eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara sering memberikan keadilan kepada masyarakat utamanya apabila menyangkut nasib dan hak-hak publik," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).


Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah harus hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut. Karena jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.

"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat, karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," kata Saiful.

Selain itu kata Saiful, ketidakkonsistenan dalam pengangkatan Pj kepala daerah selain dicatat oleh sejarah, juga akan menjadi preseden buruk dalam percaturan politik bangsa.

Alasannya, pemilihan kepala daerah secara langsung justru dihambat melalui aturan yang sebenarnya tidak mendesak dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi.

"Pengangkatan Pj Gubernur lebih banyak aspek politiknya daripada hukumnya, sehingga kebijakan tersebut sangat mungkin untuk dikabul oleh PTUN," pungkas Saiful.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya