Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Legislator PKS: Melanggar Konstitusi dan Hukum Agama

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 13:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama, dikritik Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijadikan dalih untuk melegalisasi pernikahan beda agama tidak tepat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28J UUD 1945 ayat (2) bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


“Artinya HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” kata Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/12).

Sementara, dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

“Dengan begitu, putusan pengadilan yang mengesahkan nikah beda agama dengan dalih HAM sesungguhnya telah menyalahi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai nikah beda agama bertentangan dengan ajaran Islam.

Dia menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden 1/1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin.

Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam.

Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, paparnya.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum negara dan hukum agama," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya