Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jika Ridwan Kamil Setujui Kenaikan UMK, Apindo Akan Lakukan Gugatan

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan gugatan jika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sebentar lagi akan dibahas dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.

"Dari Apindo Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari, Rabu (30/11).

Menurut dia, seharusnya penetapan UMK merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bukan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.


"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Nicolaus mengaku telah mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat bila nantinya UMK tersebut disahkan.

"Kami persiapkan dasar hukum, kronologi dan kelengkapan dokumentasi mulai dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi. Satu suara dan satu komando, dari pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Dalam sidang dapeko atau dapekab memang kami tidak menyinggung aspek legal karena itu ranahnya di tempat lain," ucap Nicolaus.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan bukan karena permasalahan tingginya kenaikan UMK, melainkan akibat adanya dualime aturan yang tumpang tindih dalam penentuan upah antara PP 36 dan Pemenaker Nomor 18.

"Sekali lagi, sejauh itu sesuai regulasi, kenaikan berapa pun, kami pengusaha akan ikut pemerintah, asal regulasinya jelas. Kami pun punya cara untuk bersiasat apabila memang upahnya naik kalau sesuai regulasi. Enggak apa-apa," jelasnya.

"Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak," tandas Nicolaus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya