Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

MK Putuskan Koruptor Tidak Boleh Nyaleg, KPU Bakal Konsultasi ke Jokowi dan DPR

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan norma pencalonan anggota legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berdasarkan putusan uji materiil yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) karena dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, hasil putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan dengan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia akan ditindaklanjuti pihaknya.


"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan pada Rabu malam (30/11).

Setelah dipelari secara menyeluruh isi keputusan MK terhadap norma pencalonan anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, KPU dipastikan akan membahasnya bersama pemangku kebijakan pembuat Undang Undang (UU).

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan Komisi II DPR," sambungnya menegaskan.

Namun, Hasyim memandang beberapa poin pertimbangan dalam keputusan MK yang perlu dibahas bersama-sama dengan pemerintah dan juga DPR.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), apakah hanya untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau termasuk juga calon Anggota DPD," demikian Hasyim menutup.

MK menggelar sidang putusan perkara  87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g dengan batu uji Pasal 28J UUD 1945 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang.

Dijelaskan dalam poin pertimbangan, MK menilai gugatan pemohon yang merasa dirugikan karena diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sudah tepat, mengingat batu uji yang digunakan adalah Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara itu, bunyi pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu berbunyi, "(caleg) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mahkamah menilai ternyata ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945," bunyi pertimbangan Hakim MK.

"Oleh karena itu, terhadap norma a quo harus diselaraskan dengan semangat
yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019," sambung bunyi pertimbangan MK.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya dengan bunyi yang telah ditentukan MK.

Dalam penyelarasan frasa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g dihapuskan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya