Berita

Diskusi Pandawa bertema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'/Ist

Politik

Revisi Perpres 191 Penting untuk Perkuat Tugas BPH Migas Distribusikan BBM Subsidi

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus diperkuat lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Penguatan tersebut utamanya terkait kewenangan BPH Migas dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” kata Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan dalam diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


Melalui revisi Perpres 191, kata Mamit, penting untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per hari. Dengan begitu, fungsi pengawasan BPH Migas pun akan maksimal.

“Badan usaha, BPH Migas harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Komite BPH Migas, Yapit mendorong agar Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai pemrakarsa revisi Perpres 191/2014 segera mengalihkan izin kepada Menteri ESDM agar bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo maksimal awal tahun 2023.

"Ini sangat urgent mengingat alokasi BBM subsidi yang sudah diketok palu pemerintah dan DPR tahun 2023 sebesar 17 juta KL untuk JBT Solar tidak menggambarkan tingkat konsumsi real masyarakat," jelasnya.

Diskusi tersebut digelar dengan mengusung tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'. Selain Mamit, hadir pula Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra dan Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Sunardi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya