Berita

Diskusi Pandawa bertema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'/Ist

Politik

Revisi Perpres 191 Penting untuk Perkuat Tugas BPH Migas Distribusikan BBM Subsidi

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus diperkuat lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Penguatan tersebut utamanya terkait kewenangan BPH Migas dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Selama ini BPH Migas tidak bisa menindak karena tidak ada aturan yang melarang ataupun membatasi penggunaan BBM bersubsidi,” kata Ketua DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Bidang Energi, Mamit Setiawan dalam diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Melalui revisi Perpres 191, kata Mamit, penting untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per hari. Dengan begitu, fungsi pengawasan BPH Migas pun akan maksimal.

“Badan usaha, BPH Migas harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Komite BPH Migas, Yapit mendorong agar Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai pemrakarsa revisi Perpres 191/2014 segera mengalihkan izin kepada Menteri ESDM agar bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo maksimal awal tahun 2023.

"Ini sangat urgent mengingat alokasi BBM subsidi yang sudah diketok palu pemerintah dan DPR tahun 2023 sebesar 17 juta KL untuk JBT Solar tidak menggambarkan tingkat konsumsi real masyarakat," jelasnya.

Diskusi tersebut digelar dengan mengusung tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'. Selain Mamit, hadir pula Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra dan Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Sunardi.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya