Berita

(kiri-kanan) Kuat Maruf, Bharada E, Ricky Rizal dihadirkan secara bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E Dikonfrontir, Salah Satunya Soal Sarung Tangan Sambo

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali mengahdirkan seorang justice collaborator dan dua terdakwa.

Justice collaborator yang dimaksud ialah Bharada Richard Eliezer (E). Sementara dua terdakwa yang dimaksud adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ketiganya hadir bersamaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menerangkan, pemeriksaan hari ini difokuskan terkait keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelumnya.

"Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan (kesaksian). Jadi, saya kasih sedikit informasinya, catatan kami adalah terkait sarung tangan," ujar Ronny saat sebelum persidangan dimulai.

Dia mengurai, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya mengaku melihat sarung tangan dipakai oleh Sambo sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Tetapi pada BAP (berita acara perkara), mereka mengubah keterangan tersebut. Itu menjadi salah satu titik poin kita, ya. Nanti juga pun akan mempertanyakan beberapa hal," katanya.

Lebih lanjut, Ronny memastikan titik krusial dalam sidang hari ini adalah memperjelas kesaksian Kuat Maruf dan Ricky Rizal, apakah melihat sarung tangan yang dikenakan Sambo, dan kenapa mereka mengubah kesaksian secara bersama-sama.

"Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka. Nanti kami bahas," demikian Ronny menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya