Berita

(kiri-kanan) Kuat Maruf, Bharada E, Ricky Rizal dihadirkan secara bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E Dikonfrontir, Salah Satunya Soal Sarung Tangan Sambo

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali mengahdirkan seorang justice collaborator dan dua terdakwa.

Justice collaborator yang dimaksud ialah Bharada Richard Eliezer (E). Sementara dua terdakwa yang dimaksud adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ketiganya hadir bersamaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).


Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menerangkan, pemeriksaan hari ini difokuskan terkait keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelumnya.

"Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan (kesaksian). Jadi, saya kasih sedikit informasinya, catatan kami adalah terkait sarung tangan," ujar Ronny saat sebelum persidangan dimulai.

Dia mengurai, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya mengaku melihat sarung tangan dipakai oleh Sambo sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Tetapi pada BAP (berita acara perkara), mereka mengubah keterangan tersebut. Itu menjadi salah satu titik poin kita, ya. Nanti juga pun akan mempertanyakan beberapa hal," katanya.

Lebih lanjut, Ronny memastikan titik krusial dalam sidang hari ini adalah memperjelas kesaksian Kuat Maruf dan Ricky Rizal, apakah melihat sarung tangan yang dikenakan Sambo, dan kenapa mereka mengubah kesaksian secara bersama-sama.

"Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka. Nanti kami bahas," demikian Ronny menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya