Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh saat datangi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Mangkir dari Panggilan, KPK Minta Hakim Agung Gazalba Saleh Kooperatif untuk Ditahan

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 19:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh diminta kooperatif usai mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.

"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin malam (28/11).


Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio dan Redhy dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai hari ini hingga Sabtu (17/12).

"PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

Sedangkan Hakim Agung Gazalba belum dilakukan penahanan lantaran mangkir saat dipanggil pada hari ini.

"Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," terang Karyoto.

Dengan demikian, Karyoto meminta Hakim Agung Gazalba Saleh untuk kooperatif pada pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," pungkas Karyoto.

Hakim Agung Gazalba Saleh beserta kedua anak buahnya disangkakan sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya