Berita

Organisasi DPC FSB Nikeuba Kota Palembang/Ist

Nusantara

UMP 2023 Tak Sesuai Harapan. Buruh Sumsel: Tuntutan Kami Naik 13 Persen

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 14:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 sebesar 8,26 persen menjadi Rp 3.404.177,24 tak membuat kaum buruh puas dan senang. Pasalnya, besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.


"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pascakenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya.

Kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen.

"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia mengatakan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari UMP 2022. Pascadikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya