Berita

Organisasi DPC FSB Nikeuba Kota Palembang/Ist

Nusantara

UMP 2023 Tak Sesuai Harapan. Buruh Sumsel: Tuntutan Kami Naik 13 Persen

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 14:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 sebesar 8,26 persen menjadi Rp 3.404.177,24 tak membuat kaum buruh puas dan senang. Pasalnya, besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

"Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen. Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja. Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Hermawan mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar. Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.


"Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pascakenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," terangnya.

Kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen.

"Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia mengatakan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari UMP 2022. Pascadikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," tegasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya