Berita

Ilustrasi lambang Bawaslu/RMOL

Politik

Laporan Sengketa Pemilu 4 Parpol Tidak Lolos Vermin Perbaikan Tidak Bisa Dilanjutkan Bawaslu

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan sengketa pemilu yang diajukan 4 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) untuk kedua kalinya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono menjelaskan, pihaknya memiliki dasar untuk menyatakan menolak laporan sengketa 4 parpol itu.

"Jadi kalau objek yang sama tidak bisa," ujar Totok saat ditemui wartawan di rangkaian acara Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11).


Salah satu alasan Bawaslu menolak gugatan para parpol, dijelaskan Totok adalah karena keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk empat parpol itu adalah hasil vermin perbaikan yang dijalankan atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Sehingga, dia menegaskan bahwa dalam aturan yang ada di Bawaslu tidak bisa menerima ajuan sengketa proses yang sama, karena objek sengketanya sama.

"Karena kalau putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu (sebelumnya), tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kita," demikian Totok menambahkan.

Putusan Bawaslu sebelumnya yang dimaksud merupakan hasil gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan empat parpol yang sama.

Dalam gugatan sengketa yang baru, Bawaslu RI mencatat permohonan yang masuk di antaranya sebagai berikut:

1. Permohonan Partai Republikku Indonesia Nomor 012/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

2. Permohonan Prima Nomor 011/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

3. Permohonan PKP Nomor 009/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022

4. Permohonan Parsindo Nomor 010/PS.PNM.LG/BAWASLU/XI/2022.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya