Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (28/11)/Net

Hukum

Hari Ini Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Akan Ditahan?

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Gazalba Saleh dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (28/11).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Gazalba Saleh akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (28/11).


Ali memastikan, surat panggilan dari tim penyidik kepada Gazalba sudah dikirim secara patut ke alamat kediaman Gazalba berdasarkan data yang dimiliki KPK. Untuk itu, KPK meminta agar Gazalba kooperatif hadir.
"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (10/11) mengumumkan bahwa saat ini tengah mengembangkan penyidikan baru dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu baru dilakukan pada November 2022 ini. Tersangka yang dimaksud adalah Gazalba Saleh dan dua ASN di MA.

Gazalba sendiri juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkasa terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Gazalba meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba sebagai Tersangka oleh termohon, dalam hal ini KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lalu, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Bahkan, Gazalba meminta Hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi petitum gugatan praperadilan Gazalba.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya