Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (28/11)/Net

Hukum

Hari Ini Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA, Akan Ditahan?

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Gazalba Saleh dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (28/11).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Gazalba Saleh akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (28/11).


Ali memastikan, surat panggilan dari tim penyidik kepada Gazalba sudah dikirim secara patut ke alamat kediaman Gazalba berdasarkan data yang dimiliki KPK. Untuk itu, KPK meminta agar Gazalba kooperatif hadir.
"Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (10/11) mengumumkan bahwa saat ini tengah mengembangkan penyidikan baru dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu baru dilakukan pada November 2022 ini. Tersangka yang dimaksud adalah Gazalba Saleh dan dua ASN di MA.

Gazalba sendiri juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkasa terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Gazalba meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba sebagai Tersangka oleh termohon, dalam hal ini KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lalu, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Bahkan, Gazalba meminta Hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi petitum gugatan praperadilan Gazalba.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya