Berita

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna rompi oranye/RMOL

Hukum

Bekas Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan Kembali Diadili di Kasus Kedua

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akan kembali diadili di kasus keduanya, yakni kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (24/11).

"Status penahanan terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/11).


Saat ini kata Ali, pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim.

Dalam kasus dugaan pengurusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah memproses hukum terhadap beberapa pihak, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK; dan Maskur Husain selaku pengacara.

Ajay resmi kembali ditahan KPK pada Kamis (18/8). Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya