Berita

Kala Massi bersama dengan petugas keamanan India saat diantar pulang ke Pakistan/Net

Dunia

India Bebaskan Penyusup Asal Pakistan Setelah 10 Tahun Dipenjara

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 08:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Didakwa terlibat dalam penyusupan dan mendekam di penjara India selama 10 tahun, seorang warga asal Pakistan akhirnya dibebaskan dan kembali ke rumah pada Selasa (22/11).

Petugas Protokol Arunpal mengatakan tahanan yang sudah dibebaskan adalah Kala Massi bin Gamma Masi dan berasal dari wilayah Narowal Pakistan.

Messi telah menyusup ke India melalui kawasan Ramdass pada 2011 tanpa paspor dan visa.


Ia kemudian tertangkap di Majitha dengan sebuah pistol serta selongsong peluru ditemukan bersama dirinya.

Setelah proses penyelidikan, Massi akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 210 ribu rupe atau setara dengan Rp 40 juta.

Sementara itu, Massi membela dirinya dengan mengatakan jika ia merupakan korban penyelundupan ilegal.

"Saya mengunjungi India dua-tiga kali sebelumnya juga bersama Faisal Syekh. Saya kembali ke Pakistan setelah 12 tahun. Saya tinggal di penjara lama dan kemudian di penjara Pratappur. Saya tidak akan lagi terlibat dalam penyelundupan." ujarnya.

Pada Juli lalu, India telah memulangkan empat tahanan Pakistan yang telah menyelesaikan masa hukuman melalui perbatasan Attari-Wagah di Amritsar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya