Berita

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi/Ist

Nusantara

Gandeng KPK, Pemprov DKI Komitmen Cegah Korupsi di Dunia Usaha

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.

Teranyar, kerja sama itu semakin berkembang dalam rangka pencegahan korupsi pada dunia usaha. KPK RI pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Untuk itu, melalui Kepgub No 859/2022, telah dibentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.


Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas. Sehingga, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK RI ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha.

Dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

"Saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujarnya dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.

KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.

Heru berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta.

Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Pemprov DKI Jakarta bersama semua pihak perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahannya. Sebab, pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Pj Gubernur mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi," tegas Heru.

"Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," tandasnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya