Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran/Net

Politik

Saor Siagian Minta Irjen Fadil Imran Tanggung Jawab atas Tindakan Anak Buahnya di Kasus Ferdy Sambo

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dianggap ikut bertanggung jawab dalam melancarkan rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian. Saor mengatakan, peran Fadil bisa dipahami dari langkah anak buahnya, Jerry Siagian yang saat itu memimpin sebuah pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Jerry ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.


"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," ujar Saor usai dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/11).

Langkah hukum yang dilakukan Jerry Siagian itu kata Saor, tidak mungkin tanpa persetujuan Fadil Imran. Saor meyakini, bahwa Fadil telah memberikan lampu hijau kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.

"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?" Kata mantan pengacara Novel Baswedan ini.

Selain itu, Saor meyakini bahwa Fadil patut diduga melanggar kode etik. Selain karena Fadil memberi atensi terhadap Jerry dalam rekayasa kasus pelecehan seksual, penyidikan dan locus kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Lagi pula kata Saor, dengan ditanganinya kasus versi pelecehan seksual tersebut oleh Polda Metro Jaya, mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus yang diotaki Ferdy Sambo ini telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," tegas Saor.

Saor menjelaskan, Fadil Imran tak bisa lepas tanggung jawab begitu saja setelah sederet jajarannya dipecat secara tidak hormat karena merekayasa kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian Yoshua.

Menurut Saor, sikap Fadil yang lempar handuk tersebut hanya akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

"Apakah saudara Jerry ini berdiri sendiri? Atau dia bisa mengelola soal pertemuan-pertemuan di Polda Metro? Pasti pimpinannya (Fadil Imran) tahu," terang Saor.

Untuk itu, Saor meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut keterlibatan Fadil. Bahkan, Saor meminta agar Sigit tak memilah-milah kasus yang melibatkan anggotanya guna mencegah terjadinya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Karena saudara Kapolri serius untuk menindaklanjuti, maka dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan pelanggaran pidana harus diusut tuntas," pungkas Saor.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya