Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Jika Mangkir Terus, KPK Ancam Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya tersangka, seorang saksi juga bisa dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

Hal itu merupakan peringatan yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada dua pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

"Nanti kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).

Ali berharap, kedua pengacara Lukas tersebut dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua nantinya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dia sebagai penegak hukum, berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar, karena itu menjadi contoh, bahwa ada kewajiban hukum seorang saksi," katanya.

Karena kata Ali lagi, KPK mempunyai dasar untuk menjemput saksi secara paksa jika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," tegasnya.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya