Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Jika Mangkir Terus, KPK Ancam Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya tersangka, seorang saksi juga bisa dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

Hal itu merupakan peringatan yang disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada dua pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

"Nanti kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).


Ali berharap, kedua pengacara Lukas tersebut dapat kooperatif hadir pada panggilan kedua nantinya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Dia sebagai penegak hukum, berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar, karena itu menjadi contoh, bahwa ada kewajiban hukum seorang saksi," katanya.

Karena kata Ali lagi, KPK mempunyai dasar untuk menjemput saksi secara paksa jika mangkir dari panggilan yang telah dilakukan secara patut.

"Sekali lagi, tapi kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya tersangka, saksi juga bisa dijemput paksa," tegasnya.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya