Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Pengacara Lukas Enembe Mangkir dengan Alasan Kebal Hukum, KPK: Itu Keliru Besar

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan mempunyai imunitas sebagai kuasa hukum dianggap keliru besar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik memanggil dua pengacara tersangka, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Lukas.

Ali menjelaskan, tim penyidik memanggil keduanya dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang diduga mengetahui peristiwa perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.


KPK pun memahami bagaimana tugas pokok dan fungsi dari seorang penasihat hukum, kuasa hukum, atau pengacara terhadap kliennya yang dilindungi oleh UU dan juga sebagai penegak hukum.

"Justru karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi begitu ya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/11).

Artinya kata Ali, ada kewajiban bagi kedua orang tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," tegas Ali.

Karena menurut Ali, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, dipastikan ada kaitannya saksi tersebut dengan perkara yang perlu didalami oleh penyidik.

"Seseorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka. Dia membantu sesungguhnya, makanya ada kewajiban dia harus datang," pungkas Ali.

Sebelumnya, kedua pengacara Lukas itu telah diundang untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/11) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik. Untuk itu, penyidik KPK akan kembali memanggil kedua pengacara Lukas sebagai saksi. Keduanya diminta kooperatif hadir.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya