Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MPU Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jadikan Gelaran Piala Dunia sebagai Sarana Perjudian

SELASA, 22 NOVEMBER 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan dikeluarkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali alias Lem Faisal, agar masyarakat tidak menjadikan gelaran Piala Dunia 2022 yang sudah digulirkan Minggu malam (20/11) di Qatar sebagai sarana perjudian. Baik judi online maupun langsung.

"Karena judi dalam bentuk apapun sangat dilarang dalam ajaran Islam," kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (21/11).

Selain dilarang dalam agama, kata Lem Faisal, juga membuat penjudi menjadi manusia pemalas. Bahkan bisa memunculkan tindak pidana lainnya.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Ahmad Haydar, mengingatkan penonton Piala Dunia 2022 harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Mengingat kompetisi sepak bola empat tahunan itu akan dimulai, Ahad besok.

"Piala Dunia 2022 akan segera bergulir, tentunya potensi gangguan kamtibmas juga meningkat. Perlu peran kita semua, termasuk masyarakat untuk menjaganya," kata Ahmad Haydar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Menurut bekas Kapuslabfor Polri itu, piala dunia adalah kompetisi yang ditunggu-tunggu oleh pecinta si kulit bundar di seluruh belahan dunia, termasuk di Aceh. Sehingga potensi terjadinya gangguan kamtibmas juga perlu diantisipasi. 

Karena itu, Ahmad Haydar mengimbau pecinta si kulit bundar agar tidak euforia berlebihan saat menyaksikan pertandingan atau merayakan kemenangan tim yang didukung. Supaya tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Piala dunia, kata dia, hanya sebatas kompetisi untuk menghibur para pecinta bola. Sehingga tidak perlu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah, apalagi sampai menimbulkan tindak pidana. 

"Kompetisi yang digelar setiap empat tahun sekali ini hanya hiburan, khususnya bagi pecinta sepak bola. Namun, jangan sampai euforia berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain atau sampai melanggar hukum," ujarnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya