Berita

Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI Muhammad Nurul Haq/Net

Politik

Carut Marut Izin Tambang di Maluku Utara, Tim Investigasi KNPI Temukan Dugaan Gratifikasi

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Investigasi Kasus Tambang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendapati fakta persoalan carut marut pada izin tambang di Maluku Utara. Utamanya, soal temuan dugaan praktek gratifikasi pada penerbitan izin.

"Tim Investigasi DPP KNPI menemukan dugaan adanya praktek gratifikasi dalam penerbitan," kata anggota Tim Investigasi yang juga Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI Muhammad Nurul Haq, kepada wartawan, Senin (21/11).

Nurul Haq atau karib disapa Mamat menjelaskan, setidaknya tim investigasi menemukan 80 usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diduga berpotensi bermasalah.


"Terdapat 80 usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI dari 80 usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan," kata Mamat.

Mamat menjelaskan banyaknya usulan perijinan yang tumpang tindih. Menurutnya, dari 51 WIUP, ada sekitar 40 an Usulan WIUP tumpang tindih.

"Ada juga yang masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain, yang lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, serta ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP," bebernya.

Mamat menduga carut marut persoalan tambang ini ada keterlibatan orang dekat Gubernur Maluku.

Pihak DPP KNPI, sambungnya, meminta aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti persoalan carut marut perijinan tambang di Maluku Utara.

Mamat juga mengklaim Tim Investigasi DPP KNPI terus mengumpulkan bukti-bukti valid.

"Hingga saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara, namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya