Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Hormati Hukum, IPW Minta Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta kooperatif datang memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

"Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).


Karena kata Sugeng, kedua pengacara Lukas tersebut memberikan respons dengan merujuk imunitas profesi advokat yang seakan-akan menunjukkan bahwa kedua pengacara Lukas menduga akan diproses sebagai tersangka.

"Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," kata Sugeng.

Sementara dalam Pasal 16 UU Advokat, menurut Sugeng, telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di.dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya yang mensyaratkan adanya iktikad baik.

"Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan, maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," jelas Sugeng.

Dengan demikian, IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan iktikad baik. Hal itu sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.

"IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya