Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Hormati Hukum, IPW Minta Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta kooperatif datang memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

"Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).


Karena kata Sugeng, kedua pengacara Lukas tersebut memberikan respons dengan merujuk imunitas profesi advokat yang seakan-akan menunjukkan bahwa kedua pengacara Lukas menduga akan diproses sebagai tersangka.

"Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," kata Sugeng.

Sementara dalam Pasal 16 UU Advokat, menurut Sugeng, telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di.dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya yang mensyaratkan adanya iktikad baik.

"Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan, maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," jelas Sugeng.

Dengan demikian, IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan iktikad baik. Hal itu sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.

"IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya