Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Hormati Hukum, IPW Minta Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta kooperatif datang memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua pengacara Lukas, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

"Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).


Karena kata Sugeng, kedua pengacara Lukas tersebut memberikan respons dengan merujuk imunitas profesi advokat yang seakan-akan menunjukkan bahwa kedua pengacara Lukas menduga akan diproses sebagai tersangka.

"Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe," kata Sugeng.

Sementara dalam Pasal 16 UU Advokat, menurut Sugeng, telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di.dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya yang mensyaratkan adanya iktikad baik.

"Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan, maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," jelas Sugeng.

Dengan demikian, IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan iktikad baik. Hal itu sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan.

"IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya