Berita

Mantan presiden Haiti Michel Martelly/Net

Dunia

Jatuhkan Sanksi, Kanada Bekukan Aset Mantan Presiden Haiti Michel Martelly

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 06:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanada memasukkan mantan presiden Haiti Michel Martelly dan dua mantan perdana menteri,  Laurent Lamothe dan Jean-Henry Céant, ke dalam daftar sanksi.

Duta besar Kanada untuk Haiti mengatakan hal tersebut dalam cuitannya di Twitter pada Minggu, menambahkan bahwa sanksi diluncurkan atas dugaan keterlibatan mereka dengan geng bersenjata.

Sanksi tersebut melarang ketiga politisi itu bertransaksi di Kanada dan semua aset yang mereka miliki di sana akan dibekukan.


Perdana Menteri Justin Trudeau pertama kali mengumumkan sanksi itu pada Minggu pagi selama konferensi di Tunisia, namun saat itu belum menyebutkan nama.

Sebelumnya, Kanada juga mengumumkan sanksi untuk tiga anggota parlemen dan mantan anggota parlemen lainnya.

Geng-geng di Haiti memicu keresahan setelah sejak september menciptakan krisis kemanusiaan dengan memblokir terminal bahan bakar selama hampir enam minggu, membuat seluruh kegiatan perekonomian terhenti. Ini juga membuat aparat khawatir akan munculnya pihak-pihak lain yang meluncurkan serangan agar terminal dan pos bahan bakar dibuka.

Kanada, bersama dengan Amerika Serikat dan PBB, telah memberikan sanksi kepada para pemimpin politik yang diduga membiayai geng tersebut, yang menurut pembuat kebijakan didukung oleh elit Haiti.

Kanada memiliki “alasan untuk percaya bahwa orang-orang ini menggunakan status mereka sebagai mantan atau pemegang jabatan publik saat ini untuk melindungi dan memungkinkan kegiatan ilegal geng kriminal bersenjata, termasuk melalui pencucian uang dan tindakan korupsi lainnya.”

Langkah-langkah itu, kata Ottawa, ditujukan untuk menghentikan aliran modal dan senjata gelap ke Haiti, serta untuk melemahkan dan melumpuhkan geng-geng kriminal Haiti.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya