Berita

Mantan presiden Haiti Michel Martelly/Net

Dunia

Jatuhkan Sanksi, Kanada Bekukan Aset Mantan Presiden Haiti Michel Martelly

SENIN, 21 NOVEMBER 2022 | 06:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanada memasukkan mantan presiden Haiti Michel Martelly dan dua mantan perdana menteri,  Laurent Lamothe dan Jean-Henry Céant, ke dalam daftar sanksi.

Duta besar Kanada untuk Haiti mengatakan hal tersebut dalam cuitannya di Twitter pada Minggu, menambahkan bahwa sanksi diluncurkan atas dugaan keterlibatan mereka dengan geng bersenjata.

Sanksi tersebut melarang ketiga politisi itu bertransaksi di Kanada dan semua aset yang mereka miliki di sana akan dibekukan.


Perdana Menteri Justin Trudeau pertama kali mengumumkan sanksi itu pada Minggu pagi selama konferensi di Tunisia, namun saat itu belum menyebutkan nama.

Sebelumnya, Kanada juga mengumumkan sanksi untuk tiga anggota parlemen dan mantan anggota parlemen lainnya.

Geng-geng di Haiti memicu keresahan setelah sejak september menciptakan krisis kemanusiaan dengan memblokir terminal bahan bakar selama hampir enam minggu, membuat seluruh kegiatan perekonomian terhenti. Ini juga membuat aparat khawatir akan munculnya pihak-pihak lain yang meluncurkan serangan agar terminal dan pos bahan bakar dibuka.

Kanada, bersama dengan Amerika Serikat dan PBB, telah memberikan sanksi kepada para pemimpin politik yang diduga membiayai geng tersebut, yang menurut pembuat kebijakan didukung oleh elit Haiti.

Kanada memiliki “alasan untuk percaya bahwa orang-orang ini menggunakan status mereka sebagai mantan atau pemegang jabatan publik saat ini untuk melindungi dan memungkinkan kegiatan ilegal geng kriminal bersenjata, termasuk melalui pencucian uang dan tindakan korupsi lainnya.”

Langkah-langkah itu, kata Ottawa, ditujukan untuk menghentikan aliran modal dan senjata gelap ke Haiti, serta untuk melemahkan dan melumpuhkan geng-geng kriminal Haiti.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya