Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/RMOL

Politik

Habiburokhman: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi Indonesia Sahkan RKUHP

MINGGU, 20 NOVEMBER 2022 | 19:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengesahan rancangan undang undang kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) di DPR RI diperkirakan butuh waktu 150 tahun lagi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Minggu (20/11).

Habiburohkman berpendapat ada dua alasan mengapa perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini.

Pertama, dikatakan Habiburokhman, hingga saat ini dirinya tidak melihat adanya gerakan massa, LSM dan media yang besar yang meminta pencabutan KUHP saat ini yang sudah berlaku sekitar 150 tahun lebih.


Padahal, menurut anggota Komisi III DPR RI ini, nyatanya watak KUHP yang saat ini ada represif, mengandung banyak sekali pasal-pasal anti demokrasi dan tidak mengenal restoratif juatice.

"Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini, mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini," demikian kata Habiburokhman.

Alasan kedua, pandangan sebagian besar yang Indonesia butuhkan terlalu perfeksionis terhadap RKUHP. Bagi Habiburokhman, banyak elemen yang tidak mentolerir adanya sedikitpun masalah dalam RKUHP.

Padahal di sisi lain, banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang sangat positif seperti restoratif justice, hukum progresif, ajaran dualistis. Apalagi, kalau masih ada beberapa pasal yang belum sempurna banyak elemen bersuara cenderung memilih untuk terus menunda pengesahan.

"Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yang begini akan terus berputar dan gak ada titik temu," jelas Habiburokhman.

Ia pun berpendangan lebih baik saat ini energi para ahli dan praktisi hukum dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya