Berita

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono/Net

Politik

Tolak Draf RUU PPSK, Dekopin Tak Setuju OJK Urusi Usaha Simpan Pinjam Koperasi

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 08:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI perlu dijaga bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono mengatakan, RUU PPKS yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi perlu dipantau agar tidak disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian.

Salah satunya tentang tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Di sisi lain, usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.


"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Ferry memandang, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan.

"Keterlibatan OJK juga rawan terjadi dishormanisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut-marut di lapangan," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan, dan disharmonisasi dengan draf RUU perkoperasian.

Tujuan penjaminan simpanan, kata Ferry, adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi.

"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian. Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak," tutup Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya