Berita

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono/Net

Politik

Tolak Draf RUU PPSK, Dekopin Tak Setuju OJK Urusi Usaha Simpan Pinjam Koperasi

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 08:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI perlu dijaga bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono mengatakan, RUU PPKS yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi perlu dipantau agar tidak disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian.

Salah satunya tentang tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Di sisi lain, usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.


"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Ferry memandang, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan.

"Keterlibatan OJK juga rawan terjadi dishormanisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut-marut di lapangan," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan, dan disharmonisasi dengan draf RUU perkoperasian.

Tujuan penjaminan simpanan, kata Ferry, adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi.

"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian. Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak," tutup Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya