Berita

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono/Net

Politik

Tolak Draf RUU PPSK, Dekopin Tak Setuju OJK Urusi Usaha Simpan Pinjam Koperasi

SABTU, 19 NOVEMBER 2022 | 08:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI perlu dijaga bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Juliantono mengatakan, RUU PPKS yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi perlu dipantau agar tidak disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian.

Salah satunya tentang tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Di sisi lain, usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.


"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11).

Ferry memandang, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan.

"Keterlibatan OJK juga rawan terjadi dishormanisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut-marut di lapangan," ujar Ferry.

Ferry menegaskan, perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan, dan disharmonisasi dengan draf RUU perkoperasian.

Tujuan penjaminan simpanan, kata Ferry, adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi.

"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian. Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak," tutup Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya