Berita

Marten Goo/Net

Publika

Warga Dogiyai Mencari Dugaan Orang Hilang, Polisi Harus Apresiasi dan Kerja Sama

OLEH: MARTEN GOO*
JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 21:56 WIB

SITUASI di Kabupaten Dogiyai Papua masih belum kondusif pasca adanya peristiwa lakalantas, kriminal dan dugaan pelanggaran HAM karena masyarakat (penduduk asli) Dogiyai masih merasa tidak aman dan nyaman dari keberadaan aparat keamanan yang datang dari berbagai kabupaten.

Tentu soal rasa aman dan nyaman seperti itu harus dievaluasi pendekatan yang dilakukan aparat keamanan selama ini. Aspek hukum harus dipahami secara subtantif.

Dalam semangat bernegara, tujuan utama dari kehadiran negara adalah membangun rakyat, melindungi rakyat. Karenanya, rakyat selalu menjadi tujuan utama pembangunan. Dalam semangat itu, siapapun dia, apapun lembaganya, secara konstitusioal harus tunduk pada rakyat.

Sementara, jika bicara soal dugaan pidana tentu pertanggungjawaban pidana adalah personaliti, bukan publik. Dalam semangat tersebut, profesionalisme menjadi penting.

Setiap yang ingin menjadi aparat negara, harus sudah menjadi profesional, sehingga tidak melakukan kesalahan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau konstitusi. Tentu dalam kasus Dogiyai, kehadiran aparat juga harus profesional. Harus bisa bedakan mana ruang publik dan ruang adanya pertanggungjawaban pidana.

Terhadap hal itu, harus dilakukan tindakan lokalisir pidana, bukan menjeneralisir perbuatan pidana seakan pertanggungjawaban publik.

Atas dasar itu juga, kemudian, kehadiran aparat di sebuah wilayah tentu harus berbaur dan hidup berdampingan dengan warga. Hindari hal-hal yang seakan menganggap warga itu orang yang berbeda, atau harus menjaga jarak dengan warga. Karena kehadiran aparat itu hanya sebagai alat bukan tujuan dalam pembangunan negara. Tujuan pembangunan negara selalu adalah rakyat, karenanya konstitusi memberikan legalitas bahwa rakyat memiliki kedaulatan tertinggi.

Rakyat Dogiyai Mencari Dugaan Warga Pendatang Yang Hilang

Dalam pertemuan yang dilakukan antara anggota DPRD Dogiyai, kepala distrik Kamuu Tengah, tokoh agama, tokoh adat dan kepala suku bersama masyarakat Putaapa, Bukapa dan Pouwouda, mereka berdiskusi soal dugaan kehilangan seorang warga pendatang atas nama Joni yang adalah konsultan. Diskusi tersebut sebagai upaya mencari kebenaran dan mencari keberadaan Joni sebagai bentuk kepedulian warga.

Menurut warga, sejak hari Minggu, 13 November hingga hari Jumat, 18 November 2022, masyarakat sudah mencari di Gunung Pouya, Dadiai, kemudian sepanjang Kungai Makamo, Mauwa. Lalu juga mencari di kebun-kebun tetapi belum menemukan Joni. Warga mengatakan mereka tidak pernah membunuh warga sipil satu pun, malahan mereka selamatkan 12 orang warga sipil.

Dalam diskusi tersebut, warga menginginkan pihak keamanan tidak melakukan penyisiran. Karena tindakan penyisiran sendiri adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia, apalagi jika penyisiran itu dilakukan terhadap masyarakat sipil yang tidak tahu-menahu kasus pidana tapi menjadi korban penyisiran.

Dalam semangat ini, keberadaan penyalagunaan kewenangan sebagai penegak hukum harus dikritisi dan diberikan sanksi.

Polisi Mesti Merangkul Warga Sipil/Penduduk Asli, Hindari Pelanggaran HAM Untuk Kepentingan Hukum dan Keadilan

Batasan dalam perbuatan pidana sebenarnya jelas. Pertanggungjawaban hukum juga jelas. Dalam ruang itu, dibutuhkan mereka yang benar memahami hukum, apalagi membawa nama baik penegak hukum. Sehingga, keberadaan penegak hukum harus juga memahami tujuannya, siapa yang dilindungi dan apa yang harus dilakukan.

Warga Dogiyai sudah menunjukan empati mereka terhadap sesama. Bahkan warga berkata mereka tidak pernah melakukan tindakan anti kemanusiaan. Dalam penjelasan dan keterangan yang benar seperti itu tentu mengajak penegak hukum agar memahami hukum, mengerti kondisi objektif dan harus tahu batasan terhadap sebuah masalah hukum. Sekali lagi, profesionalisme dibutuhkan. Dengan demikian, kedudukan kasus hukum tentu sudah jelas.

Jika rakyat membuktikan bahwa mereka taat hukum, mereka menghormati hak asasi manusia, penegak hukum harus jauh lebih memahami hukum dan hak asasi manusia. Mestinya rakyat atau warga sipil atau warga asli dijadikan rekan dalam penegakan hukum dan dalam upaya menjunjung tinggi HAM. Hindari hal-hal yang justru melanggar hukum dan HAM. Tentu kasus Dogiyai terjadi 3 kasus sekaligus yakni, lakalantas, kriminal dan dugaan pelanggaran HAM.

Membatasi dan mengetahuai batasan kriminal atau melokalisir adanya tindakan kriminal menjadi hal yang penting, sehingga tidak melebar pada tindakan pelanggaran HAM. Pendidikan bagi penegak hukum sangat penting agar kehadirannya memberikan edukasi hukum, bukan justru mempraktekan tindakan terbalik. Rakyat sebagai tujuan pembangunan nasional harus dirangkul dan dijadikan sebagai pemilik kedaulatan tertinggi yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi.

Tindakan luar biasa warga Dogiyai dalam menyelamatkan sesama warga patut diapresiasi oleh aparat penegak hukum. Ini contoh yang harus dihormati dan dijadikan pendidikan dalam penegakan hukum.

Sementara, kasus lakalantas, kriminal dan dugaan pelanggaran HAM, harus dilihat dalam rana yang berbeda, yakni rana hukum. Prinsipnya rakyat harus dilindungi dan diberikan apresiasi sebagai penghormatan pada hukum dan konstitusi.

Dalam negara hukum, selalu dibatasi dengan kepastian hukum. Negara hukum tidak mengijinkan adanya tindakan menstigmatisasi orang tertentu. Tidak juga membenarkan perbuatan melanggar hukum. Memperbesar mitra menjadi penting, sehingga rakyat harus selalu dijaga, dilindungi, dirangkul dan dijadikan sebagai tujuan dalam semangat penghormatan pada konstitusi untuk mewujudkan tujuan nasional.

*Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dan Peminat HTN

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya