Berita

Petugas KPPS/Net

Politik

KPU Syaratkan Petugas KPPS Terbebas Penyakit Hipertensi, Diabetes dan Kolesterol

JUMAT, 18 NOVEMBER 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat kesehatan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memastikan surat bebas beberapa penyakit bawaan atau komorbid.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan, syarat bebas komorbid yang dimaksud untuk memastikan tidak ada pengulangan kejadian ratusan KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 silam.

Dia mengurai, ada tiga jenis komorbid yang dipersyaratkan terbebas dari calon angghota KPPS yang akan bertugas di Pemilu Serentak 2024 mendatang.


"Darah tinggi, kemudian gula (diabetes), dan kolesterol," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI ini kepada wartawan pada Jumat (18/11).

Parsadaan menyatakan, individu-individu yang ingin mendaftar sebagai calon petugas KPPS mesti melampirkan surat keterangan terbebas dari tiga komorbid itu dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

"Ini kita atensi khusus agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang terjadi di 2019," katanya.

Lebih lanjut, Parsadaan mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian beberapa lembaga, baik Kementerian Kesehatan hingga pegiat pemilu, mencantumkan 10 jenis komorbid yang diidap korban meninggal petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu.

Sebagai contoh, Parsadaan menyebut ada korban saat itu yang mengidap penyakit jantung. Namun, dia memastikan jenis komorbid ini dikecualikan dalam tes kesehatan calon anggota KPPS.

Sebab, dia menerangkan bahwa pemeriksaan penyakit jantung sulit untuk diidentifikasi di tingkat kelurahan, sehingga tidak akan diatur secara spesifik diatur sebagai syarat wajib pendaftaran calon petugas KPPS di petunjuk teknis (juknis) seleksi.

"Kan ada hasil rekomendasi beberapa lembaga itu memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi 55 tahun," demikian Parsadaan.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya