Berita

Xu Yanjun/Net

Dunia

Dituduh Jadi Mata-mata, Warga China Divonis 20 Tahun Penjara oleh AS

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 18:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman 20 tahun penjara resmi dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) kepada seorang warga negara China bernama Xu Yanjun pada Rabu (16/11), atas tuduhan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman menyebut awalnya jaksa penuntut meminta hukuman 25 tahun penjara untuk Xu, sebagai upaya pencegahan pada tindakan kejahatan serupa.

Namun pengacara Xu kemudian mengajukan pembelaan dengan menyebut hukuman itu akan melebihi hukuman yang pernah diberikan pada pelaku dan kejahatan yang sama sebelumnya.


Jaksa Agung AS Merrick Garland menegaskan hukuman yang diberikan kepada Xu adalah tekad Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki dan menuntut upaya pemerintah China, atau kekuatan asing mana pun yang mengancam ekonomi nasionalnya.

Dimuat AFP, Xu adalah mata-mata Tiongkok pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili dan dihukum pada November 2021 oleh juri federal atas tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi serta pencurian rahasia dagang.

Pria asal China yang berusia 42 tahun ini diduga menggunakan identitas dan perusahaan samaran untuk menargetkan beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric pada 2013 hingga 2018.

Pada 2018, Xu ditahan di Belgia setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI).

Tahun lalu, Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menyatakan Xu tidak bersalah dan menyebut tuduhan itu palsu.

Sementara AS telah lama menunjukkan kewaspadaanya dengan China yang dinilai kerap menimbulkan ancaman jangka panjang terbesar bagi keamanan ekonomi dan teknologi nasional.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya