Berita

Xu Yanjun/Net

Dunia

Dituduh Jadi Mata-mata, Warga China Divonis 20 Tahun Penjara oleh AS

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 18:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman 20 tahun penjara resmi dijatuhkan pengadilan Amerika Serikat (AS) kepada seorang warga negara China bernama Xu Yanjun pada Rabu (16/11), atas tuduhan spionase ekonomi dan pencurian rahasia dagang.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman menyebut awalnya jaksa penuntut meminta hukuman 25 tahun penjara untuk Xu, sebagai upaya pencegahan pada tindakan kejahatan serupa.

Namun pengacara Xu kemudian mengajukan pembelaan dengan menyebut hukuman itu akan melebihi hukuman yang pernah diberikan pada pelaku dan kejahatan yang sama sebelumnya.


Jaksa Agung AS Merrick Garland menegaskan hukuman yang diberikan kepada Xu adalah tekad Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki dan menuntut upaya pemerintah China, atau kekuatan asing mana pun yang mengancam ekonomi nasionalnya.

Dimuat AFP, Xu adalah mata-mata Tiongkok pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili dan dihukum pada November 2021 oleh juri federal atas tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi serta pencurian rahasia dagang.

Pria asal China yang berusia 42 tahun ini diduga menggunakan identitas dan perusahaan samaran untuk menargetkan beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric pada 2013 hingga 2018.

Pada 2018, Xu ditahan di Belgia setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Investigasi Federal (FBI).

Tahun lalu, Kementerian Luar Negeri China dengan tegas menyatakan Xu tidak bersalah dan menyebut tuduhan itu palsu.

Sementara AS telah lama menunjukkan kewaspadaanya dengan China yang dinilai kerap menimbulkan ancaman jangka panjang terbesar bagi keamanan ekonomi dan teknologi nasional.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya