Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang/Net

Politik

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

KAMIS, 17 NOVEMBER 2022 | 12:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11).

Komisi II DPR RI, yang diwakili anggota Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.


Politisi PAN itu menyebut bahwa pada Keputusan Tingkat I, secara bulat, DPR, DPD dan pemerintah menyepakati untuk membawa pembahasan RUU Papua Barat Daya ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Pada acara raker tingkat 1 pengambilan keputusan tersebut secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Guspardi.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan atas hasil pembahasan RUU Papua Barat Daya.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh dewan yang hadir, lalu palu sidang diketok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya