Berita

Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di kampus USTJ berujung penetapan tersangka terhadap 9 peserta aksi/Net

Presisi

Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, 9 Orang Jadi Tersangka

SENIN, 14 NOVEMBER 2022 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sembilan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembentangan bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis lalu (10/11).

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seizin pihak Kampus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, saat menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin siang (14/11).


Dari 9 tersangka, 3 orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Yaitu YEMN (20), AFE (22), dan DT (25).

Sedangkan 6 lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, dari 9 tersangka hanya 5 orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ. Sementara empat orang lainnya bukan.

"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum yang diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya