Berita

Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di kampus USTJ berujung penetapan tersangka terhadap 9 peserta aksi/Net

Presisi

Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, 9 Orang Jadi Tersangka

SENIN, 14 NOVEMBER 2022 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sembilan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembentangan bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis lalu (10/11).

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seizin pihak Kampus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, saat menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin siang (14/11).


Dari 9 tersangka, 3 orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Yaitu YEMN (20), AFE (22), dan DT (25).

Sedangkan 6 lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, dari 9 tersangka hanya 5 orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ. Sementara empat orang lainnya bukan.

"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum yang diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya