Berita

Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di kampus USTJ berujung penetapan tersangka terhadap 9 peserta aksi/Net

Presisi

Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, 9 Orang Jadi Tersangka

SENIN, 14 NOVEMBER 2022 | 16:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sembilan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembentangan bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis lalu (10/11).

Dari aksi tersebut, Polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seizin pihak Kampus tersebut.

"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, saat menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin siang (14/11).


Dari 9 tersangka, 3 orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Yaitu YEMN (20), AFE (22), dan DT (25).

Sedangkan 6 lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, dari 9 tersangka hanya 5 orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ. Sementara empat orang lainnya bukan.

"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berizin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum yang diduga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berizin dari pihak Kampus, Kamis (10/11).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya