Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh saat mendatangi gedung KPK/Net

Politik

MA Masih Tunggu Perkembangan Kasus Sebelum Nonaktifkan Gazalba Saleh

JUMAT, 11 NOVEMBER 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka, yakni Gazalba Saleh dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan Nangro usai dikonfirmasi ulang Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).

Andi mengatakan, karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka pihaknya menyerahkan kepada proses hukum.


"Ya kita tahu dari pemberitaan dan KPK belum mengumumkan secara resmi. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkas Andi.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Pengembangan penyidikan baru ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (10/11).

Saat ini kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. Namun demikian, setiap perkembangannya dipastikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya