Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo/RMOL

Hukum

Sambo Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Tewasya Brigadir J

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu kesibukan masih dijalani Ferdy Sambo pada hari yang sama dengan kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Rumah Dinas mantan Kadiv Prompam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tragedi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Saat bersaksi di ruang sidang utama untuk salah satu terdakwa (obstruction of justice), Irfan Widyanto, Ariyanto mengaku datang ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 untuk menghantar sepucuk surat.


"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujarnya.

Surat yang dikirim ke Ferdy Sambo itu, diungkap Ariyanto, ternyata adalah surat pemecatan terhadap  mantan narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno.

Raden diputuskan untuk dipecat berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambung Ariyanto menjelaskan.

Lebih lanjut, Ariyanto mengaku mendapat perintah dari terdakwa kasus (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir J lainnya, ialah Chuck Putranto, untuk menghantar surat itu ke Sambo.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," demikian Ariyanto menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya