Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo/RMOL

Hukum

Sambo Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Tewasya Brigadir J

KAMIS, 10 NOVEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu kesibukan masih dijalani Ferdy Sambo pada hari yang sama dengan kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Rumah Dinas mantan Kadiv Prompam itu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkap pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tragedi pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Saat bersaksi di ruang sidang utama untuk salah satu terdakwa (obstruction of justice), Irfan Widyanto, Ariyanto mengaku datang ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 untuk menghantar sepucuk surat.


"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujarnya.

Surat yang dikirim ke Ferdy Sambo itu, diungkap Ariyanto, ternyata adalah surat pemecatan terhadap  mantan narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno.

Raden diputuskan untuk dipecat berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambung Ariyanto menjelaskan.

Lebih lanjut, Ariyanto mengaku mendapat perintah dari terdakwa kasus (obstruction of justice) tragedi pembunuhan Brigadir J lainnya, ialah Chuck Putranto, untuk menghantar surat itu ke Sambo.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," demikian Ariyanto menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya