Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Sayangkan ICW Memahami Hukum Secara Letterlijk, Akibatnya Bikin Gaduh

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya memahami hukum secara letterlijk atau hanya memahami terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan. Sehingga, menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ghufron menanggapi pernyataan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang UU terkait kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yamg tidak semestinya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (9/11).


Ghufron mengatakan, Pasal 36 Ayat 1 UU 30/2002 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional, bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," kata Ghufron.

Untuk itu, Ghufron menyarankan, jika teman-teman pegiat antikorupsi seperti ICW konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.

"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," pungkas Ghufron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya