Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Sayangkan ICW Memahami Hukum Secara Letterlijk, Akibatnya Bikin Gaduh

RABU, 09 NOVEMBER 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya memahami hukum secara letterlijk atau hanya memahami terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan. Sehingga, menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ghufron menanggapi pernyataan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membaca ulang UU terkait kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yamg tidak semestinya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (9/11).


Ghufron mengatakan, Pasal 36 Ayat 1 UU 30/2002 harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh Ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional, bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," kata Ghufron.

Untuk itu, Ghufron menyarankan, jika teman-teman pegiat antikorupsi seperti ICW konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.

"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini, karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," pungkas Ghufron.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya