Berita

Susi ART Ferdy Sambo saat peluk Putri candrawathi/Net

Hukum

ART Sambo Dicecar Hakim karena Kesaksian Beda soal Dugaan Cekcok Kuat-Brigadir J

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian sehari sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) didalami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi, dalam sidang lanjutan pada Selasa sore tadi (8/11).

Salah satu yang didalami oleh Majelis Hakim kepada Susi adalah soal dugaan kejadian cekcok antara sopir yang merangkap ART Kuat Maruf dengan Brigadir J pada satu hari sebelum kejadian penembakan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022

Kejadian yang didalami Majelis Hakim terletak di kediaman pribadi Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 menjelang maghrib.


"Saudara diperintahkan oleh saudara Kuat Maruf untuk melihat saudara Putri yang sedang tergeletak duduk di depan kamar mandi lantai 2?" tanya Majelis Hakim.

"Om Kuat nyuruh saya untuk ngecek Ibu (Putri) ke atas," jawab Susi singkat.

Majelis Hakim terus meminta kesaksian Susi saat menemukan Putri tergelatak di dalam kamarnya.   

"Sementara ke atas, saudara melihat saudara Kuat?" tanya Majelis Hakim.

Namun, jawaban Susi tidak nyambung dengan pertanyaan Majelis Hakim. Sebab dia berkata, "Saya melihat ibu sudah tergelatak di depan kamar mandi".

Karena itu, Majelis Hakim kembali bertanya secara tegas, "Iya, kan pada saat saudara melihat saudari Putri Candrawathi duduk tergelatak, saudara Kuat naik ke atas sembari mengancam korban (Brigadir J)?" cetus Majelis Hakim.

"Siap. Sambil berkata, 'Yos jangan naik ke atas' gitu," sambar Susi menjawab

Jawaban Susi itu justru tidak membuat Majelis Hakim berhenti bertanya. Justru, ia akhirnya dicecar untuk menyampaikan kejadian yang sebanarnya, khususnya di saat Kuat Maruf bertemu dengan Brigadir J ketika Putri Candrawathi dalam kondisi tergelatak.

"Bagaimana dia menyampaikan?" tanya Majelis Hakim lagi.

"Om kuat berkata kepada om Yosua, 'Yos jangan naik ke lantai 2. Jangan naik satu langkah ke tangga' gitu," urai Susi.

"Atau ku bunuh kamu? (ada perkataan begitu?)," lanjut Hakim bertanya lebih dalam.

"Kalau (perkataan) 'bunuh'-nya saya tidak dengar," ucap Susi singkat menjawab.

"Kemarin saudara bilang begitu?" tegas Hakim bertanya yang kemudian membuat Susi diam terpaku.

Meski begitu, Majelis Hakim masih meminta keterangan dari Susi mengenai kejadian selanjutnya yang terjadi kal itu.

"Setelah itu om Yosua berkata, 'Om (Kuat) bukan begini kejadiannya, saya ingin jelasin kejadian yang sebenarnya' gitu," ucap Susi.

"Oke, terus?" pinta Majelis Hakim ke Susi melanjutkan keterangannya.

"Terus saya minta tolong Om Kuat untuk memapah ibu ke dalam kamar, tapi saya yang bopong Ibu (putri) saya peluk dari depan untuk mindahin ke kamar," katanya.

Kemudian, Susi juga mengklaim setelah itu Putri dia duduki di pinggir kasurnya, dan dalam waktu bersamaan ia merapikan kasur beserta seprei, selimut dan bantal milik majikannya itu.

"Untuk nidurin Ibu (Putri) di kasur. Setelah itu Om Kuat nyuruh saya untuk nutup pintu kamar Ibu sama pintu kaca juga. Om Kuat saya enggak tahu ke mana," demikian Susi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya