Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp 17 Miliar Tak Dikabulkan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rahmat Effendi

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah serahkan memori banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen lantaran pidana uang pengganti Rp 17 miliar tak dikabulkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terhadap Pepen melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (7/11).

"Adapun yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, antara lain sebagai berikut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (8/11).


Pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, yaitu terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Pepen dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi.

"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," kata Ali.

Apalagi kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain ternyata yang meminta uang tersebut adalah Pepen, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Sementara peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya