Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pidana Uang Pengganti Rp 17 Miliar Tak Dikabulkan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rahmat Effendi

SELASA, 08 NOVEMBER 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah serahkan memori banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen lantaran pidana uang pengganti Rp 17 miliar tak dikabulkan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terhadap Pepen melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (7/11).

"Adapun yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, antara lain sebagai berikut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (8/11).


Pokok materi banding yang disampaikan tim Jaksa, yaitu terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Pepen dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi.

"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," kata Ali.

Apalagi kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain ternyata yang meminta uang tersebut adalah Pepen, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Sementara peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya