Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

DIM RUU EBET Belum Dikirim ke DPR, PKS Minta Jokowi Tidak Langgar UU

MINGGU, 06 NOVEMBER 2022 | 11:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS kecewa Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sesuai dengan batas waktu 60 hari yang diatur dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kekecewaan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Minggu (6/11). Menurut Mulyanto, tidak dikirimkannya DIM RUU EBET itu bisa diartikan Presiden telah melanggar Undang Undang.

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto merespons belum masuknya DIM RUU EBET dari Presiden kepada DPR.


Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan.  

Ia khawatir, Pemerintah memang tidak serius mengembangkan EBET.

"Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).  Padahal sesuai aturan Undang-Undang No. 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR," imbuhnya.

Mulyanto mengingatkan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Jadi sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik sesuai amanat undang-undang tersebut. Bukan malah melanggar undang-undang yang baru dibuat itu.  

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan.  Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" lanjut Mulyanto.

Pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya