Berita

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Balon Ketum PB Perbakin mulai buka pendaftaran pada 16-18 November 2022/Ist

Olahraga

Jaring Balon Ketum PB Perbakin, TPP Ingatkan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

MINGGU, 06 NOVEMBER 2022 | 07:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dihelat pada Desember 2022, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) telah menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum PB Perbakin periode 2022-2026.

TPP ini diketuai oleh Herman Chaniago, Sekretaris Misranyah, dan 3 orang anggota yaitu H. Ashar, Tri Sugiyanto, dan Jarwo Susila.

TPP mulai melaksanakan tugasnya setelah Surat Keputusan dari Ketua Umum PB Perbakin turun pada 19 Oktober 2022. Diawali dengan rapat perdana TPP yang membahas Konsep, Mekanisme, dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum. Untuk selanjutnya melaksanakan agenda sosialisasi dan mekanisme TPP.

Adapun proses pendaftaran Balon Ketum PB Perbakin akan dimulai pada 16 hingga 18 November 2022. Sedangkan proses verifikasi berkas Balon Ketum dilakukan pada 21-26 November 2022.

Setelah semua proses itu selesai dilaksanakan, TPP akan  menetapkan calon Ketum PB Perbakin pada 2 Desember 2022.

Munas Perbakin sendiri akan berlangsung di Jakarta pada 17 dan 18 Desember 2022. Rencananya akan diikuti oleh 34 Pengprov Perbakin seluruh Indonesia.

Ketua TPP, Herman Chaniago kepada media menjelaskan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mendaftar sebagai Balon Ketum PB Perbakin.

Yakni mempunyai visi misi dan manajerial cabang olahraga (cabor) menembak, mempunyai komitmen waktu mengurus cabor menembak, juga sanggup menggalang dan menyediakan dana pembinaan dan operasional/kesekretariatan PB Perbakin.

Kemudian tercatat sebagai anggota Perbakin aktif yang dibuktikan dengan KTA Perbakin yang masih berlaku.

Secara terpisah, -anggota TPP, H. Ashar menambahkan, bagi Balon yang persyaratannya masih kurang atau tidak lengkap akan diberikan waktu untuk perbaikan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28

Rupiah Tertekan ke Rp16.389 Hari Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:27

Korut Kecam Intensitas Kehadiran Militer AS di Korsel

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:08

Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:55

Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:54

Penjualan Menurun, Unilever hanya Kantongi Laba Rp3,4 triliun di 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:52

Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:49

Ini Upaya KNEKS Jadikan Indonesia sebagai Pusat Tren Modest Fashion Global

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30

Sore Ini Diputus, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:26

Erdogan Siap Boyong Perusahaan Kelas Dunia Turki untuk Bangun IKN

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:22

Selengkapnya