Berita

Partai Prima/Net

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Sengketa Partai Prima Dkk, Begini Putusannya

SABTU, 05 NOVEMBER 2022 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan sengketa proses pemilu yang diajukan lima partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi diterima sebagian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Bawaslu RI menyatakan menerima sebagian gugatan sengketa yang dilaporkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip melalui laman resmi bawaslu.go.id pada Sabtu (5/11).


Adapun rincian putusannya, termuat perintah pencabutan objek sengketa pemilu, dalam hal ini Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan KPU RI.

"Membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ucap Bagja membacakan.

Karena perintah pencabutan BA itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI membuka proses pengisian data dan dokumen persyaratan verifikasi administrasi yang telah ditetapkan di dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

KPU RI diminta memberi kesempatan parpol untuk melakukan penyerahan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.

Bawaslu RI juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan termohon menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi adm perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," demikian Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya