Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti/Repro

Politik

Selain Laporan Kinerja, Muktamar Muhammadiyah juga Bahas Isu Keumatan hingga Kebangsaan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 16:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Muktamar Muhammadiyah ke-58 yang diselenggarakan secara online dan offline di Solo, Jawa Tengah, mulai Sabtu besok (5/11), punya agenda utama mendengarkan tanggapan dari para peserta atas materi muktamar yang telah disiapkan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah.

“Kami sampaikan bahwa materi Muktamar yang terdiri atas laporan pimpinan pusat Muhammadiyah 2015-2022, program Muhammadiyah 2022-2027, risalah Islam berkemajuan dan isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan, universal semuanya sudah kita kirim kepada peserta Muktamar,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat jumpa media secara daring, Jumat (4/11).

Dalam muktamar nanti, peserta diberi materi dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang sudah disebarkan ke seluruh peserta sebelumnya untuk dicermati dan kemudian mendapat tanggapan oleh para peserta.


Adapun teknis pelaksanaannya nanti, para peserta akan menyampaikan tanggapannya terkait isi materi muktamar oleh para perwakilan Muhammadiyah dari 209 lokasi di 34 provinsi. Nantinya, tanggapan tersebut akan dilaporkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Untuk pesertanya, lanjut Abdul Mu’ti, akan dihadiri oleh sejumlah organisasi otonom Muhammadiyah tingkat pusat hingga daerah. Meliputi PP Pemuda Muhammadiyah, PP Nasyiatul Aisyiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan PP Tapak Suci dan Hizbul Wathan.

“Jadi keseluruhan ada 40 representasi dari pimpinan wilayah dan tingkat pusat akan menyampaikan tanggapan atas materi muktamar yang kita kirimkan kepada masing-masing anggota muktamar,” katanya.

Abdul Mu’ti menuturkan untuk kepesertaan Muktamar Muhammadiyah terdiri dari tiga kelompok. Pertama adalah anggota Muktamar yaitu mereka yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam Muktamar.

"Kemudian yang kedua peserta Muktamar itu adalah mereka yang berkenan hadir dan mereka memiliki hak bicara tapi tidak memiliki hak suara dan peninjau Muktamar,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya