Berita

Ketua DPR Nancy Pelosi dan suaminya Paul Pelosi saat menghadiri misa di Basilika Santo Petrus di Vatikan pada 29 Juni 2022/Net

Dunia

Tersangka Penyerang Paul Pelosi Berada di AS Secara Ilegal

JUMAT, 04 NOVEMBER 2022 | 06:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penyelidikan terhadap pelaku penyerangan Paul Pelosi masih terus berlanjut. Dalam laporannya polisi mengatakan David DePape yang berasal dari Kanada, berada di Amerika Serikat pada Maret 2008 dengan visa pengunjung sementara yang telah habis masa berlakunya. Itu berarti selama 14 tahun dia menjadi pendatang ilegal.

Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) mengatakan telah mengeluarkan pemberitahuan 'penahanan' dan telah memberitahu aparat di San Francisco, lokasi di mana penyerangan terjadi, untuk menyerahkan DePape kepada agen tersebut setelah proses pidana terhadapnya selesai.

Itu berarti DePape dapat dideportasi kembali ke Kanada. Jika dia dihukum karena kejahatan terhadap Pelosi, dia akan menyelesaikan hukumannya terlebih dahulu.


DePape ditangkap pada 28 Oktober di rumah ketua DPR AS Nancy Pelosi di San Francisco setelah ia diduga memaksa masuk ke rumah itu. Ia menyerang suami Nancy Pelosi dengan memukul kepalanya menggunakan palu.

Catatan pengadilan menyebut insiden itu sebagai serangan bermotif politik. DePape mengatakan kepada polisi setelah penangkapannya bahwa dia telah merencanakan untuk menculik Nancy Pelosi yang ternyata pada saat kejadian tidak berada di rumah itu, menurut laporan Reuters, Kamis (3/11).

Serangan itu membuat Paul Pelosi, yang berusia 82 tahun, mengalami luka serius. Tengkoraknya retak, lengan dan tangannya luka, sehingga ia harus menjalani operasi.

DePape yang berusia 42 tahun akan menghadapi serangkaian tuduhan negara, termasuk percobaan pembunuhan, penyerangan dengan senjata mematikan, pelecehan orang tua, perampokan, mengancam pejabat publik. Ia dapat dihukum maksimal 13 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti bersalah.

Dia juga telah didakwa di tingkat federal dengan percobaan penculikan dan penyerangan yang dapat dihukum hingga 50 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya