Proyek LRT yang dibangun Pemrpov DKI Jakarta/Net
Proyek Light Rail Transit (LRT) hingga saat ini masih dalam proses pengkajian. Sebab pembangunan transportasi massal berbasis rel membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang, serta model pendanaan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menanggapi pemberitaan yang beredar dari sejumlah berita online terkait tersendatnya proyek LRT karena regulasi.
"Tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT, sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai tahun 2020 namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak Pandemi Covid-19â€, katanya seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/11).
Sementara yang dimaksud penyiapan regulasi sejak 2015 merupakan penyiapan regulasi terkait Electronic Road Pricing (ERP) yang merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi.
Selain penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Angkutan Umum Massal sebagai
supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (
pull strategy), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP.
Namun, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) dan sudah memasuki tahap final.
Melalui Perda PLLSE ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta. ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.