Berita

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J/Repro

Hukum

Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan maaf disampaikan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ricky Rizal, kepada kedua orang tua Brigadir J.

Ricky menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky.


Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyampaikan duka cita kepada kedua orang tua dan juga keluarga Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat," ungkapnya.

"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," demikian Ricky menambahkan.

Ricky merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir J meninggal dunia karena ditembak oleh Sambo dan Bharada Eliezer di bagian kepala dan badan hingga total 6 kali.

Para tesangka yang terlibat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya