Berita

Sidang saksi kasus pembunuhan Brigadir J/RMOL

Politik

Kuat Maruf ke Orang Tua Brigadir J: Saya Tak Niat Lakukan Pembunuhan Berencana

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah dalih disampaikan salah seorang anak buah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam sidang lanjutan hari ini.

Kuat Maruf menyampaikan dalihnya dihadapan kedua orang tua Brigadir J, yakni sang ayahanda Samuel Hutabarat dan ibunda Rosty Simanjuntak, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Dia mengaku dan bahkan sampai bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya sama sekali tidak berkehendak untuk ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang notabene merupakan ajudan Ferdy Sambo.


"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat Maruf dalam persidangan.

Kuat Maruf bekerja untuk Ferdy Sambo sebagai supir dan mernagkap asisten rumah tangga (ART). Namun, dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dia turut terlibat dalam aksi penembakan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karenanya, dia merasa bersalah dan menyampakan duka cita kepada kedua rang tua Brigadir J yang putranya ditembak hingga akhirnya meninggal dunia karena ditembak di bagian kepala dan badan sebanyak total 6 kali.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," demikian Kuat Maruf menutup.    

Dalam perkara ini, Kuat Maruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya