Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga/RMOL

Politik

Jamiluddin Ritonga: Idealnya Menteri Mundur saat jadi Capres atau Cawapres

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 20:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa mundur tentu sangat disayangkan.

Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Selasa (1/11).

Menurut Jamiluddin, ada tiga hal yang menjadi konsekuensi menteri boleh maju pada pilpres cukup atas seizin presiden.


Pertama, kalau menteri tidak mundur, maka peluang kinerja menurun sangat besar. Sebab, pada saat yang sama sang menteri memikirkan dan melaksanakan dua tugas dan fungsi yang berbeda.

Pandangan Jamiluddin, menteri yang juga manusia tentu mempunyai keterbatasan baik pemikiran maupun fisik.

"Karena itu, sulit membayangkan bila sang menteri mampu melaksanakan tugas dan fungsi berbeda dalam waktu yang sama menghasilkan kinerja yang tinggi," demikian pendapat Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Konsekuensi kedua, peluang konflik kepentingan sangat besar akan terjadi. Analisa Jamiluddin, menteri akan sulit menempatkan kepentingannya sebagai menteri dan sebagai capres/cawapres dalam porsi yang sama.

Kecenderungannya, menteri akan mendahulukan kepentingan partainya untuk memenangkan Pilpres daripada kepentingannya sebagai menteri.

"Mendudukan dua kepentingan itu dalam porsi yang sama kiranya mudah diucapkan tapi tidak mudah dilaksanakan," demikian kata Jamiluddin.

Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini melihat, konsekuensi ketiga dari menteri tidak mundur saat nyapres adalah membuka peluang korupsi. Korupsi di sini tidak hanya dalam bentuk anggaran tapi juga waktu.

'Padahal sumpah seorang menteri didedikasikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Itu artinya, semua waktu diperuntukkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi seorang menteri," pungkas Jamiluddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya