Berita

Ilustrasi

Bisnis

Bank Artha Graha Internasional yang Usulkan Pembubaran Dana Pensiun

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 05:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan dana pensiun Artha Graha. Usul yang diajukan BAGI itu disetujui OJK dan berlaku efektif sejak 30 Juni lalu.

Dana pensiun Artha Graha yang diusulkan dibubarkan oleh BAGI didirikan Bank Inter-Pacific tahun 2005 saat merger dengan Bank Artha Graha.

Corporate Secretary BAGI Marlene Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun seperti yang diatur dalam POJK  9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.


“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,”  ujar Marlen Gunawan.

Penjelasan yang disampaikan Marlene Gunawan ini disampaikan untuk melengkapi informasi yang berkembang mengenai pembubaran dana pensiun Artha Graha yang dikutip sejumlah media dari laman resmi OJK.

Pihak OJK membentuk tim likuidasi dana pensiun Artha Graha yang terdiri dari Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota. Tim bekerja di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) untuk memastikan  pelaksanaan proses likuidasi sesuai  ketentuan POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau peserta dana pensiun Artha Graha yang berjumlah tiga orang agar tetap tetap tenang karena dana peserta yang jumlahnya Rp 3,1 miliar akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan yang lebih memenuhi ketentuan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya