Berita

Ilustrasi

Bisnis

Bank Artha Graha Internasional yang Usulkan Pembubaran Dana Pensiun

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 05:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan dana pensiun Artha Graha. Usul yang diajukan BAGI itu disetujui OJK dan berlaku efektif sejak 30 Juni lalu.

Dana pensiun Artha Graha yang diusulkan dibubarkan oleh BAGI didirikan Bank Inter-Pacific tahun 2005 saat merger dengan Bank Artha Graha.

Corporate Secretary BAGI Marlene Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun seperti yang diatur dalam POJK  9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.


“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,”  ujar Marlen Gunawan.

Penjelasan yang disampaikan Marlene Gunawan ini disampaikan untuk melengkapi informasi yang berkembang mengenai pembubaran dana pensiun Artha Graha yang dikutip sejumlah media dari laman resmi OJK.

Pihak OJK membentuk tim likuidasi dana pensiun Artha Graha yang terdiri dari Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota. Tim bekerja di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) untuk memastikan  pelaksanaan proses likuidasi sesuai  ketentuan POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau peserta dana pensiun Artha Graha yang berjumlah tiga orang agar tetap tetap tenang karena dana peserta yang jumlahnya Rp 3,1 miliar akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan yang lebih memenuhi ketentuan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya