Berita

Ilustrasi

Bisnis

Bank Artha Graha Internasional yang Usulkan Pembubaran Dana Pensiun

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 05:38 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan dana pensiun Artha Graha. Usul yang diajukan BAGI itu disetujui OJK dan berlaku efektif sejak 30 Juni lalu.

Dana pensiun Artha Graha yang diusulkan dibubarkan oleh BAGI didirikan Bank Inter-Pacific tahun 2005 saat merger dengan Bank Artha Graha.

Corporate Secretary BAGI Marlene Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun seperti yang diatur dalam POJK  9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.


“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,”  ujar Marlen Gunawan.

Penjelasan yang disampaikan Marlene Gunawan ini disampaikan untuk melengkapi informasi yang berkembang mengenai pembubaran dana pensiun Artha Graha yang dikutip sejumlah media dari laman resmi OJK.

Pihak OJK membentuk tim likuidasi dana pensiun Artha Graha yang terdiri dari Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota. Tim bekerja di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) untuk memastikan  pelaksanaan proses likuidasi sesuai  ketentuan POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau peserta dana pensiun Artha Graha yang berjumlah tiga orang agar tetap tetap tenang karena dana peserta yang jumlahnya Rp 3,1 miliar akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan yang lebih memenuhi ketentuan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya