Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Prof Lili Romli: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu karena Anggaran dan Krisis Global

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Meskipun ancaman krisis global menghantui dunia tidak boleh mengganggu pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.

Menurut Profesor Lili Romli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara perlu menyisir anggaran agar uang negara untuk pemilu tidak terbuang sia-sia dan menyesuaikan dengan situasi ekonomi yang ada.

Sebab menurut dia, sesuai dengan amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 22 UUD 1945 tentang pemilu membatasi masa jabatan pemerintah dan parlemen selama lima tahunan. Hal inilah, tegas dia, yang sepatutnya menjadi acuan hingga tidak ada lagi wacana penundaan pemilu dengan alasan apapun, termasuk krisis global.


"Bukan hal mudah mengganti amandemen konstitusi bila ingin perpanjangan jabatan presiden. Pemilu adalah alat legitimasi kontrak politik memilih pemimpin. Kedua, harus dipegang teguh konsitusi. Tidak ada alasan menunda pemilu karena alasan anggaran,” kata Prof Lili dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/10).

Prof Lili menawarkan sejumlah saran agar pemilu tetap terlaksana tanpa diganggu dengan munculnya krisis ekonomi yang melanda dunia termasuk Indonesia.

“Perlu dilakukan evaluasi pendanaan pemilu. KPU harus menyisir apa saja yang perlu dihemat dan dilakukan. Era pilkada lalu telah dihemat dengan kampanye tatap muka via daring saja. Termasuk juga anggaran pemerintah dan penghematan anggaran DPR,” katanya.

Menurutnya, DPR RI tidak perlu lama-lama melakukan reses, dan jika dimungkinkan tidak perlu adanya reses untuk menghemat uang negara. Selain itu, proyek-proyek mercusuar yang tidak penting dilaksanakan harus bisa dihentikan oleh pemerintah.

"Tidak perlu ada reses DPR. Proyek mercusuar harus di setop. Pemilik kedaulatan rakyat dengan pemilu 2024 jangan sampai dihilangkan. Terdapat 301 negara yang ketika krisis Covid-19 tetap laksanakan pemilu,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya