Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Ingatkan Sri Mulyani, Komisi XI: Sisa Anggaran Rp 1.200 T Jangan Dipakai Jor-joran yang Tidak Efektif

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 14:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani agar sisa anggaran Rp 1.200 triliun belanja negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihabiskan dalam waktu dua bulan atau akhir tahun, harus dicermati.

Sri Mulyani menjelaskan, di sisa akhir tahun 2022, dari pagu belanja negara di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 3.106,4 triliun, pemerintah baru merealisasikan belanja sebesar Rp 1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6 persen hingga 30 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikiyansah menuturkan dana sebesar Rp 1.200 triliun merupakan amanah negara untuk seluruh pos kementerian, lembaga dan daerah yang harus digunakan secara efektif untuk pembangunan.


"Itu adalah amanah APBN 2022 yang memang sudah diputuskan oleh DPR bersama dengan pemerintah, sudah seyogyanya anggaran itu dgunakan secara efektif, dan berkualitas, bukan secara jor-joran,” kata Charles kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/10).

"Artinya apa? karena kan yang kita ketahui APBN itu untuk pembangunan, APBN itu juga memberikan dampak positif bagi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Nasdem ini berharap agar anggaran tersebut tidak mengendap menjadi SILPA atau sisa anggaran yang dikembalikan kepada negara lantaran belum terealisasi dengan baik dari seluruh pos kementerian, lembaga dan daerah.

"Tapi, sekali lagi anggaran harus berkualitas dan jangan dipakai untuk jor-joran, dihabiskan begitu saja kemudian akhirnya ketika mereka melakukan pelaporan membingungkan juga nanti,” katanya.

Menurutnya, seluruh kementerian, lembaga dan daerah sudah merancang anggarannya masing-masing dan tidak boleh ada penyimpangan ke program lain yang tidak masuk dalam kesepakatan pada saat pembahasan di parlemen.

"Saya pikir item yang harus dilakukan itu kan ada di setiap kementerian dan lembaga maupun daerah sudah ada, tinggal bagaimana mereka mengalokasikan untuk pembangunan, kemudian uang yang beredar dalam jumlah yang cukup banyak, sehingga signifikan untuk kementerian, lembaga dan daerah tersebut,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya